Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota

Minggu, 24 Februari 2019 – 00:05 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Mantan CPNS bernama I Made Lila Arsana menggugat Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Mantan CPNS yang tadinya bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar itu menggugat Wali Kota Rai Mantra lantaran tidak terima dipecat.

BACA JUGA: Ikhtiar Legislator Gerindra agar Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar

Gugatan itu sendiri sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Kamis (21/2), sidangnya digelar kembali. Sidang yang dipimpin Hakim Imawan Krisbiyantoro itu mengagendakan pembuktian surat tambahan.

Sebagai penggugat, Lila mengajukan 25 alasan menggugat wali kota. Seperti dituturkan kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh, Lila diangkat sebagai CPNS pada 28 Juli 2009 lalu. Dan SK pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Rai Mantra. Sesuai SK itu, Lila berpangkat golongan III/a dan berhak menerima gaji sebesar Rp 1.424.640.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS di Lima Daerah Ini Resmi Dibuka

BACA JUGA: Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat

Namun pada pertengahan 2018 lalu, Lila tiba-tiba diberhentikan sebagai CPNS. Surat pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.

BACA JUGA: Tunggu Jadwal Penerimaan CPNS yang Tertunda

“Pada 7 Juni 2018, penggugat dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggugat tiba-tiba diberi SK pemberhentian sebagai CPNS,” kata Bakuh usai menghadiri proses persidangan kemarin.

Penggugat sendiri, sambungnya, sudah melalui masa prajabatan. Bahkan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010 lalu. Sejak melaksanakan prajabatan juli 2010, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya, yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar. Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses.

Namun, sambungnya, selama sembilan tahun bertugas sebagai CPNS, penggugat rupanya tidak mendapatkan kepastian kapan diangkat sebagai PNS. Padahal, sesuai PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS, CPNS yang sudah menjalankan masa percobaan minimal selama satu tahun dan maksimal dua tahun dua tahun, diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian.

Terkait dengan SK pemecatannya, Bakuh menyebutkan bahwa itu tidak sah. Sebab, SK tertanggal 2 April 2018 itu ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota saat itu, I GN Jaya Negara.

Sesuai Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plt Wali Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ataupun memberhentikan pegawai/CPNS.

“Jelas SK itu cacat. Karena ditandatangani pada 2 April 2018. Tapi baru diserahkan pada 7 Juni 2018. Sejak ditandatangani sampai diserahkan, ada selang waktu dua bulan lebih,” imbuh Bakuh.

Disebutkan juga bahwa penggugat dipecat sebagai CPNS lantaran melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat. Namun, hal itu dibantah penggugat.

Karena penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran tingkat sedang berupa tidak masuk tanpa keterangan. Atau, tidak masuk kerja tanpa izin. Seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA: Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji

Diakuinya, penggugat sempat tidak masuk kantor lantaran ada upacara adat di rumahnya. Namun, itupun dilakukan dengan meminta izin kepada atasannya. Kalau toh penggugat dituduh melanggar, teguran lisan atau tertulis tidak pernah diberikan oleh atasannya. “Sanksi disiplin pun tidak pernah diterima penggugat,” imbuhnya.

Penggugat sempat membawa persoalan yang dihadapinya itu dengan menempuh upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.Tapi upaya itu ditolak dengan alasan Badan Pertimbangan Kepegawaian tidak berwenang mengambik keputusan atas pemberhentian penggugat yang didasarkan pada Pasal 37 Ayat (2) huruf c PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Namun di luar proses yang sedang terjadi saat ini, informasinya pemecatan tersebut diduga dipicu karena penggugat beda pilihan dan pandangan politik saat Pilgub Bali tahun lalu. Menyangkut dugaan itu, Bakuh enggan berkomentar.

“Kami hanya fokus pada pembuktian di persidangan. Soal ada dugaan lain, bukan wewenang kami untuk mengomentari,” tukasnya.

Terkait adanya gugatan tersebut, Kabag Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai menghormati upaya hukum yang ditempuh penggugat. Begitu juga dengan prosesnya yang sedang berlangsung saat ini di PTUN Denpasar. Namun dia menegaskan, Pemkot Denpasar dalam melakukan pemberhentian tersebut sudah melalui berbagai tahapan.

“Mulai dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang dulunya disebut BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Bahkan, tahapannya sampai ke pusat,” sebutnya.

Saat disinggung dugaan bahwa penggugat dipecat karena beda pilihan politik saat Pilgub Bali tahun lalu, Dewa Rai enggan berkomentar. “Tidak ada kaitannya dengan urusan politik,” pungkasnya. (hai/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Hasil Seleksi 2018 Harus Bersyukur


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler