Ikhtiar Legislator Gerindra agar Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar

Selasa, 19 Februari 2019 – 15:01 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyatakan penolakannya atas opsi pemberhentian honorer kategori dua (K2) yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nizar menyampaikan hal itu guna merespons masih adanya 344.488 honorer K2 dari berbagai instansi yang menghadapi ketidakpastian setelah pemerintah membuka lowongan untuk penerimaan CPNS 2018 dan PPPK 2019.

BACA JUGA: Banyak Pelamar PPPK Salah Pilih Lokasi

"Banyaknya jumlah honorer yang masih tidak jelas patut menjadi perhatian khusus pemerintah. Angka 344 ribuan itu sangat banyak sekali. Pemerintah harus serius memikirkan masa depan para honorer ini," ucap Nizar kepada JPNN, Selasa (19/2).


M Nizar Zahro. Foto: dokumen JPNN

BACA JUGA: Ingat, Masih Ada 344.488 Honorer K2 Belum Jelas Nasibnya

Politikus Partai Gerindra itu secara tegas menolak opsi pemberhentian honorer K2 yang tak memenuhi syarat menjadi CPNS ataupun PPPK sebagaimana pernah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.Nizar beralasan, tenaga honorer K2 juga telah memiliki jasa bagi negara.

"Kami Fraksi Gerindra dari awal menolak keras opsi diberhentikan. Mereka sedang berjasa kepada negara,” tegasnya.

BACA JUGA: Hasil Verifikasi Dokumen Pelamar PPPK Disandingkan dengan Data BKN

Politikus asal Madura itu mencontohkan, negara bisa membiayai tenaga honorer K2 agar meraih gelar sarjana (S1) sehingga memenuhi syarat menjadi CPNS dan tetap mengabdi sebagai amtenar. “Tugas negara adalah yang mencarikan solusi,” ucapnya.

Oleh karena itu Nizar akan terus mendesak pemerintah melalui forum-forum di DPR untuk memberikan dispensasi khusus bagi honorer K2 yang tak memenuhi syarat menjadi CPNS dan PPPK. Sebab, mereka bukan pegawai baru, melainkan telah mengabdi lama dan berkontribusi bagi jalannya roda pemerintahan di pusat maupun daerah.

"Bila PPPK juga tidak mampu mengakomodasi mereka, maka sebaiknya revisi UU ASN segera dibahas kembali. DPR siap membahas secara cepat agar nasib seluruh honorer memiliki kejelasan," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Soal Tes PPPK Tidak Akan Bocor


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   PPPK   CPNS   Amtenar  

Terpopuler