Dipecat Sebagai Karyawan Restoran, Bagus jadi Bandar Narkotika, Lihat Umurnya

Senin, 23 Agustus 2021 – 20:52 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkotika di Polres Tababan, Senin (23/8/2021). Foto: ANTARA/HO-Polres Tabanan

jpnn.com, DENPASAR - Bagus Imam Aidin (19) dibekuk polisi di sebuah penginapan di Tabanan, Bali.

Dia diduga sebagai pengedar narkotika lintas pulau.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Sudah Ada Titik Terang, Polisi Amankan Ini

"Pelaku merupakan pengedar lintas Jawa-Bali dengan modus menyimpan barang terlarang tersebut dalam kardus dan tas di kamar indekos. Rencananya akan diedarkan di daerah Denpasar-Tabanan dengan sasaran anak-anak muda," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan persnya, Senin.

Dia mengatakan motif dari pelaku karena tuntutan ekonomi dan sebelumnya sempat dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran di Bali.

BACA JUGA: Bocah SD Ternyata Dianiaya 2 Prajurit TNI, Letkol Educ Bersikap Tegas

Dari pelaku ditemukan barang bukti dengan jumlah keseluruhan berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir, serta empat butir pil yang ada dalam tas pelaku.

Total pil koplo yang ditemukan dari kamar indekos pelaku sebanyak 30.434 butir.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang berupa kristal bening atau sabu-sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Serta Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba ataupun obat terlarang karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka," katanya.

Pengungkapan bermula pada Kamis (19/8) pukul 11.50 WITA, Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap pelaku saat melakukan jual beli sabu-sabu di sebuah penginapan wilayah Tabanan.

Pelaku yang juga masih remaja ini berasal dari Blitar, Jawa Timur, dan tinggal sementara di Kawasan Padang Sambian Denpasar.

Dari tempat indekosnya ditemukan barang bukti puluhan paket pil koplo dengan berat keseluruhan 30.434 dan sabu 0,20 gram netto.

Sehingga dari hasil penggeledahan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler