jpnn.com - TIMIKA - Bejat. MK, warga Jalan Megantara, Mimika, Papua harus berurusan dengan Polres Mimika karena dilaporkan menjadi pelaku pencabulan. Korbannya, sebut saja Mawar, anak kandung MK.
Wakapolres Mimika, Kompol IGG Era Adhinata membenarkan adanya laporan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Puncak Jaya
"Bapaknya (pelaku) ancam jangan lapor. Pertama anak tersebut dipegang-pegang, lalu berulang kali sudah melakukan (persetubuhan),” kata Era kepada Radar Timika, Senin (12/9).
Korban diketahui masih di bawah umur, yakni menjelang 17 tahun. Pelaku yang merupakan ayah kandungnya itu kini sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Suami Hanya untuk Pemanasan, Bu Dokter Cantik Lebih Puas Pakai Vibrator
Dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Tersangka ini sudah ditahan tiga hari. Dia dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri. Kemudian kami respons. Kalau tidak, pelaku sudah diancam akan dibunuh,” katanya.
Informasi yang dihimpun Radar Timika, tersangka MK tertangkap tangan oleh keluarganya sendiri melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku sempat dikeroyok oleh para tetangganya. Menerima laporan, anggota Polres Mimika langsung merespons cepat dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Ribut di Facebook, Kumpulkan Teman Sampai 3 Truk, Tawuran..Dor
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku hingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka, setelah mengantongi dua alat bukti. Pelaku bahkan mengakui sudah melakukan berulang kali kepada korban. Tapi korban tidak berani melapor karena diancam. (rex/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Letkol TNI Ditemukan di Kamar 208, di Mulutnya ada Cairan..
Redaktur : Tim Redaksi