Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tini Sri Agustini mengatakan, anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di pusat maupun daerah, sudah didistribusikan ke setiap satuan kerja.
"Seharusnya pada Senin (1/7) lalu, tapi dana alokasi umum (DAU) baru masuk. Dipastikan tunjangan cair secara serentak,” ujarnya kepada Radar Bogor di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Menurutnya, pencairan ini dilakukan secepatnya. Sebab, gaji tambahan itu diharapkan bisa membantu para PNS menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, dan juga saat pendaftaran siswa baru.
"Karena itu, penting untuk segera dicairkan, selain itu juga menyambut bulan Ramadan yang banyak keperluan," katanya.
Selain tunjangan kinerja atau remunerasi PNS, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu, menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.
Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 sampai dengan 17 persen dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.323.000, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp5.002.000. (ram/c)
"Seharusnya pada Senin (1/7) lalu, tapi dana alokasi umum (DAU) baru masuk. Dipastikan tunjangan cair secara serentak,” ujarnya kepada Radar Bogor di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Menurutnya, pencairan ini dilakukan secepatnya. Sebab, gaji tambahan itu diharapkan bisa membantu para PNS menghadapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, dan juga saat pendaftaran siswa baru.
"Karena itu, penting untuk segera dicairkan, selain itu juga menyambut bulan Ramadan yang banyak keperluan," katanya.
Selain tunjangan kinerja atau remunerasi PNS, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu, menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.
Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 sampai dengan 17 persen dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.323.000, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp5.002.000. (ram/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Warga Tewas Akibat Gempa
Redaktur : Tim Redaksi