Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur

Rabu, 06 Maret 2024 – 08:06 WIB
Tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial AN (46) warga Kampung Cilutung, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Polsek Cisaat, Sukabumi mengamankan AN (46), seusai dipergoki mencuri motor dan dihajar massa di Kampung Sukamanah, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Sindikat Maling Motor Ini Telah Mencuri di 50 TKP

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut An diamankan setelah warga melapor adanya aksi pencurian motor di Desa Sukamanah yang digagalkan oleh korban dan masyarakat.

"Tersangka sempat terjatuh dari motor yang dicurinya setelah korban menarik AN, warga yang mendengar keributan langsung menghampiri," kata AKBP Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Begini Kalimat Menko Polhukam Hadi Merespons Lonjakan Suara PSI

Sementara itu, Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto menjelaskan bahwa AN dipergoki saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah teman korban di Kampung Sukamanah RT 02/04.

Tersangka yang diduga sudah mengincar sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ, langsung merusak lobang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Pemilik sepeda motor yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dan menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan AN.

Saat itu, AN terus menancap gas sambil memukul dan menendang bahkan korban sempat terseret sejauh 10 meter.

Akibat perlawanan korban, tersangka pun akhirnya terjatuh. Melihat terduga pelaku terkapar di aspal, korban dibantu warga sekitar langsung menangkap dan sempat menghakimi AN.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T dan kunci tempel," tuturnya.

Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan dan sebelumnya mengincar sepeda motor korban.

Akibat ulahnya, pencuri motor itu dijebloskan ke balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Pria paruh baya itu terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat, yakni Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler