Diperiksa 2 Jam, Ubedilah Pengin KPK Memproses Dua Anak Jokowi

Rabu, 26 Januari 2022 – 22:59 WIB
Ubedilah meminta KPK berani memproses anak Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah meminta KPK berani memproses dua anak Presiden Joko Widodo itu.

BACA JUGA: 4 Fakta Aksi Pembubaran Tablig Haikal Hassan Oleh Pemuda Pancasila

"Klarifikasi hampir dua jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Dia meminta KPK menjalankan amanah negara untuk terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap Kaesang dan Gibran.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus

"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law. Siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kami juga memegang teguh asas praduga tak bersalah," kata dia.

Mengenai bukti baru yang diserahkan ke KPK, Ubedilah merahasiakannya.

BACA JUGA: Pemuda Pancasila Blak-Blakan Soal Alasan Membubarkan Tablig Haikal Hasan, Ternyata

Menurut dia, hanya KPK yang berhak menentukan apakah barang yang disetorkan itu bisa dikategorikan sebagai bukti.

"Ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid. Selebihnya KPK yang memeriksa," kata dia.

Di samping itu, Ubedilah menerangkan laporannya itu masih dalam tahap klarifikasi.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," jelas Ubedilah.

Dosen UNJ itu yang melaporkan Gibran dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Dia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura, yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," paparnya.

Setelah itu, lanjut Ubedilah, anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar.

"Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujar dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bubarkan Tablig Haikal Hassan, Ketua PAC Pemuda Pancasila Sebut Soal Radikalisme


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler