Diperiksa 6 Jam, Gubernur Maluku Utara Bungkam

Sabtu, 24 November 2012 – 04:25 WIB
JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2004, pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.  Usai diperiksa kurang lebih enam jam, Thaib ternyata memilih menghindari wartawan.

"Sudahlah nanti, besok saja," ujar Thaib singkat usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jumat (23/11). Ini pemeriksaan Thaib ke tiga kalinya. Ia mempersilakan kuasa hukumnya, Bungaran, untuk menjawab pertanyaan media massa seputar pemeriksaan.

Menurut Bungaran pemeriksaan kliennya terkait sejumlah dokumen yang mereka berikan pada penyidik Bareskrim beberapa waktu sebelumnya. Namun, ia tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan Thaib tersebut.

"Prinsipnya ada beberapa pertanyaan, semua sudah kita jelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik, sebagaimana mestinya," tutur Bungaran.

Menurut Bungaran, uang senilai Rp 6,7 miliar yang diduga diselewengkan oleh Thaib telah dititipkan ke kas daerah. Hal ini, tuturnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Thaib, sambil menunggu putusan di pengadilan.

"Sesuai ketentuan undang-undang hasil pemeriksaan BPK bila mana ada suatu temuan tertentu maka itu dikembalikan ke kas daerah," jelas Bungaran.

Terkait penahanan Thaib, kata Bungaran, pihaknya memasrahkan sepenuhnya pada kepentingan penyidik Bareskrim. Ia pun kembali menegaskan bahwa kasus yang melilit Thaib tidak ada hubungannya dengan rekayasa politik, lantaran akan ada pemilukada di Maluku Utara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur PT Pantas Indomining Dibidik Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler