jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Buni dianggap melakukan tindak pidana karena menyebarkan video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Aksi 212, Ditanggapi Santai Mahasiswa Muhammadiyah
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
"Yang bersangkutan, dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, bisa kami penuhi unsur pidananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Fraksi Golkar Diinstruksikan Kawal Pergantian Ketua DPR
Menurut Awi, Buni terjerat Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE.
Buni juga terkena Pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA: Polda Jabar Ikut Terbitkan Maklumat Soal Demo 212, Begini Isinya
Awi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Buni hingga 24 jam setelah penetapan status tersangka berlaku.
Namun, Awi belum bisa memastikan penahanan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu.
"Terkait status ditahan atau tidak, menunggu keputusan dari penyidik. Penyidik yang bisa menilai syarat formal materiil termasuk alasan subjektif dan objektifnya," ujar Awi. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Minta Konsumen Waspada
Redaktur : Tim Redaksi