jpnn.com, JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (1/2).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dan penistaan agama.
BACA JUGA: Sempat Merengek, Wanita Berjilbab tak Berkutik Saat Digelandang Polisi
"Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju. Jadi ya saya harus siap apa pun yang terjadi, saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan)," ujar Abu Janda usai menjalani pemeriksaan, Senin.
Namun ternyata, penyidik belum menetapkan dirinya sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Abu Janda Kaitkan Kasusnya dengan FPI, Respons Aziz Yanuar Sangat Dingin
Rencananya, Abu Janda akan kembali diperiksa pada Kamis depan.
"Cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis nanti," tambah Abu Janda.
BACA JUGA: Pernyataan Kang Dedi dan Bukhori untuk Abu Janda, Kena Banget
Lanjut pegiat media sosial ini menerangkan, dia telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 50 lebih pertanyaan oleh penyidik. Dia pun baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.30 WIB.
"Sudah 12 jam, pertanyaan saya sudah enggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih. Terus ternyata proses pemeriksaan hari ini sudah tuntas dan akan dilanjutkan lagi untuk panggilan selanjutnya pada Kamis," urai dia.
Pada pemeriksaan perdana ini, Abu Janda mengaku menjelaskan semua yang dia ketahui kepada penyidik dan klarifikasi terkait twit "Islam arogan" di Twitter.
"Jadi, saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa twit saya yang bikin ramai itu adalah twit jawaban saya kepada Ustaz Tengku Zulkarnaen," sambung Abu Janda.
Dia pun mengaku tak ada maksud untuk menghina Islam atau melakukan provokasi.
"Ketika twit itu diviralkan dengan tidak ada bagian Ustaz Tengku Zulkarnaen, tentunya itu akan membuat kesalahpahaman karena twit saya jadi kehilangan konteks padahal itu adalah jawaban saya ke Ustaz Tengku," tegas dia.
Dalam kasus ini, Abu Janda diperiksa sebagai saksi terlapor kasus ujaran kebencian.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait twit yang diduga melakukan penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan, serta penistaan agama di media sosial. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan