Diperiksa Bareskrim, Bima Arya: Ini Tak Ada Urusan Politik

Senin, 18 Januari 2021 – 14:49 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Bogor Bima Arya.

Bima diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit yang menyeret Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Bima Arya Sebut Situasi Saat Ini Sedang Kritis

Dia mengaku ini adalah pemeriksaan yang kesekian kali dilakukan setelah sebelumnya diperiksa di Bogor.

"Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim,” kata Bima kepada wartawan, Senin (18/1).

BACA JUGA: Bima Arya Kenalkan Mi Ayam Legend di Bogor, Rasanya Hmmm

Bima menambahkan, pada pemeriksaan ini dirinya bakal menjelaskan soal kronologis peristiwa dari Satgas Covid-19 Bogor, sebagai penguatan keterangan. 

Bima juga membawa berkas berupa aturan yang akan dijadikan dasar keterangan.

BACA JUGA: Dirut RS Ummi Mengaku Sakit kepada Bareskrim, Saat Dicek Dokter Kondisinya Ternyata Sehat, Hmmm..

"Setiap langkah satgas ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor. Kami ingin tuntas, sekaligus menjelaskan kepada publik, biar klir. Ini tak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas,” terang Bima.

Bareskrim telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit karena menutupi hasil swab test.

Dalam kasus itu, mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara.

Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran kemudian Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler