jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat pada Jumat (15/1) kemarin.
Pemeriksaan tetap dilakukan meski awalnya Andi Tatat meminta penundaan karena mengaku sedang sakit.
BACA JUGA: Ramalan Mbak You Bikin Gaduh, Nikita Mirzani: Pak Polisi, Enggak Ditangkap Saja Perempuan ini?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik bersama tim dokter telah memeriksa Andi Tatat di kediamannya di Bogor.
"Iya diperiksa kemarin dan selesai semua. Penyidik memeriksa yang bersangkutan di rumahnya di Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1).
BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios
Jenderal bintang satu ini menuturkan, tim Biddokkes Polri yang dibawa Bareskrim memeriksa Andi Tatat dan kondisinya dinyatakan sehat.
Atas hal itu, penyidik kemudian memeriksa Andi Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi penanganan wabah penyakit yang juga menyeret Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.
BACA JUGA: dr Tirta: Kasian Pak Jokowi, itu Aa Raffi yang Mengajukan Adalah Staf Beliau
"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosis awal terhadap kondisi kesehatan dia yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," tegas Andi Rian.
Diketahui, dalam kasus ini, tim Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi.
Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.
Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan