Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Bilang Begini

Senin, 08 Januari 2024 – 17:02 WIB
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana atau Gus Miftah (kanan) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

jpnn.com - SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait dugaan politik uang.

Pemeriksaan dilakukan di kediaman Gus Miftah di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/1) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Periksa Pengusaha Tembakau

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.

BACA JUGA: Bela Cak Imin Persoalkan Gus Miftah Bagi Duit, Luqman PKB Anggap Nusron Wahid Asbun

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

BACA JUGA: Sentil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang, Luqman PKB: Bawaslu Jangan Takut

Suryadi mengatakan dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan ini akan dikaji untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.

Sementara itu, Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut.

Menurut dia, apa yang dilakukannya itu sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang.

Sebab, dia mengaku bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.

"Bisa dicek di KPU bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim kampanye," katanya.

Dia mengatakan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara "ngopi-ngopi" saja.

"Awalnya, saya, kan, hanya diajak untuk 'ngopi-ngopi' saja, namun, sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang, ya, pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler