jpnn.com, JAKARTA - Wakil Guburnur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Selasa (30/1), dalam kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 8 miliar, di Curug, Kabupaten Tangerang.
Berdasar pantauan Jawa Pos, politikus Gerindra itu tiba pukul 13.57 di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Diperiksa Lagi di Kasus Penggelapan, Sandiaga Bilang Begini
Dia datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam bernopol B 1135 RFN. Dengan kemeja putih, Sandi melenggang ke ruang penyidik Ditreskrimum di lantai dua.
Sandi tampak irit bicara. Dia mengatakan, dirinya tidak membawa berkas apapun dalam pemeriksaan. Karena memang tidak terlibat, tambahnya.
BACA JUGA: Sandiaga Klaim Hubungan Pemprov DKI dan DPRD Harmonis
Ayah dengan tiga anak itu menyatakan, tidak ada kucuran dana yang masuk ke pundi-pundinya. “Nanti ya. Saya masuk dulu,” tuturnya, sebelum masuk ke ruang penyidikan.
Kemudian, pukul 17.27, Sandi keluar dari ruang penyidikan. Dia menjelaskan, dirinya dicecar dengan 6 pertanyaan dari dua penyidik.
BACA JUGA: Sandi Sowan ke Prabowo demi Bantu Jago Gerindra di Pilkada
Pria 48 tahun itu menyebutkan, tidak ada intimidasi dari pihak penyidik kepadanya. “Semua aman. Dan, pastinya, berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Selama dua jam pemeriksaan, Sandi mengaku, para penyidik mengulik masa ketika dirinya masih muda, hingga tugas serta peran sebagai komisaris di PT Japirex. Dia menyebutkan, perusahaan tersebut membidangi ekspor kerajinan rotan.
Sandi mengklaim, karena kondisi ekonomi saat itu lesu akibat kebijakan pemerintah, perusahaan tersebut goyang, dan bubar di 2009 silam.
Hal itu sesuai Akta Nomor 3 tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Perseroan. Di tahun tersebut, perusahaan membentuk tim likuidasi.
Dia terlibat dalam PT Japirex sejak 1996 silam. “Sejak 22 tahun silam. Saya paparkan semua ke penyidik,” bebernya.
Dalam proses likuidasi, di 2012, tim menjual sebidang tanah yang diklaim merupakan aset PT Japirex. Tanah seluas 3000 meter persegi tersebut dijual sekitar Rp 8 M.
“Semua sudah saya jawab ke penyidik. InsyaAllah, masalah ini akan klir,” papar Sandi.
“Ini adalah masalah perdata antara dua kubu pengusaha yang mudah-mudahan…,” tambahnya.
Dia memastikan, penjualan aset tanah tersebut telah sesuai perundang-undangan. Jadi, tidak asal, tambahnya. Dia menyebutkan, PT Japirex memiliki tanah di Curug telah lama.
Nama pemilik sertifikat juga jelas yakni nama PT Japirex. “Sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu, PT Japirex memiliki tanah itu” terangnya.
Sebelumnya, tanah itu diklaim milik Djoni Hidayat, sekaligus pelapor perkara tersebut. Sandi menyatakan, Djoni telah menyetujui penjualan tanah itu. Sementara itu, posisi Djoni dalam Japirex yakni salah satu direktur bersama di perusahaan itu.
Dalam perkara ini, Sandi mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kepada pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Semua arahan sudah saya sampaikan juga ke Pak Prabowo. Ini klir,” terang dia.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pemeriksaan Sandi berkaitan dengan pengalihan hak hingga aset berupa tanah 3000 meter persegi.
“Apakah sudah ada pengalihan hak, di situ, kami perdalam. Apakah pengalihan hak itu sepengetahuan Sandi atau tidak,” terangnya, saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Lantas, apakah Sandi akan menjadi tersangka? Argo belum bisa bisa menjawab. Dia juga mengaku belum dapat memaparkan bagaimana keterlibatan Wagub DKI tersebut.
Menurutnya, polisi akan menunggu hasil dari gelar perkara oleh penyidik. “Semua harus berdasarkan fakta hukum, tidak bisa berandai-andai. Fakta hukum yang menjadi patokannya,” tambahnya.
Sandi diseret oleh Djoni pada Maret 2017 lalu. Ada dua orang yang dilaporkan oleh Djoni. Yakni, Sandi dan Andreas Tjahjadi.
Dalam laporan itu, polisi mensangkakan keduanya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP. Hingga kini, polisi masih menetapkan seorang tersangka, Andreas Tjahjadi sejak November 2017 lalu. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Bisa Dilengserkan!
Redaktur & Reporter : Soetomo