Diperiksa Kejagung, Dirut Indosat Sebut Penyidik Paksakan Kasus IM2

Selasa, 25 Juni 2013 – 19:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli dalam kasus korupsi korporasi penggunaan jaringan internet 3G yang dilakukan Indosat serta anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), Selasa (25/6). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi yang dihubungi mengatakan, pemeriksaan Alexander adalah salah satu langkah penyidik untuk menguatkan sangkaan karena Alexander merupakan penangung jawab perusahaan.
 
Ditambahkan Untung, untuk kasus yang sama, sehari sebelumnya (Senin), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menjadwalkan memeriksa Dirut IM2 Ridwan F Karsa. Namun karena ada acara penting, Ridwan hanya sesaat datang ke gedung bundar Pidsus kemudian pergi kembali. "Pemeriksaan Dirut IM2 kita jadwal ulang," jelas Untung.
 
Sementara, dalam keterangannya, Alexander menyebut langkah kejaksaan menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan eks Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam, serta Indosat-IM2  telah mengganggu kenyamanan investor berinvestasi bahkan malah menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia. Pernyataannya didasari penilaian berbagai pihak mulai dari Kementerian Informasi dan Telematika (Kominfo), DPR, Komunitas Industri Telekomunikasi, ditambah pakar telekomunikasi dan hukum. Dimana tak satupun dari mereka yang menyatakan model kerjasama Indosat-IM2 menyalahi aturan.

"Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.

Kominfo bahkan merilis data bahwa sektor industri telekomunikasi telah memberikan kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang mencapai 13 persen terhadap perekonomian Indonesia. Sebagai contoh, untuk tahun 2011, sektor ini tumubuh 20 persen atau senilai Rp 360 triliun. Atau lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang sebesar 6,5 persen.

Sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi, lanjut Alexander, Kominfo bahkan telah mengeluarkan surat kepastian hukum yang menyebut kerjasama Indosat-IM2 sesuai ketentuan yang berlaku. Fakta lain, model kerjasama sewa menyewa jaringan internet antara Indosat-IM2 juga diterapkan oleh seluruh penyelenggaran jasa telekomunikasi. Karena sudah sesuai aturan, Alexander mengaku prihatin kenapa kejaksaan terus memaksakan kasus IM2.

Harapan terakhir majelis hakim pengadilan Tipikor bersikap bijaksana dengan menyatakan tak ada yang salah dengan perjanjian kerjasama Indosat-IM2. Sekaligus membebaskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dari segala tuntutan.  (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tantang Yudi, Lutfhi dan Fathanah Dikonfrontasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler