Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim Bersyukur

Rabu, 07 November 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Awang harus menunggu hampir 28 bulan sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) pada pertengahan 2010 lalu.

"Pak Awang justru bersyukur sekaligus lega sebab kepastian hukum (bersalah tidaknya) bisa segera terjawab," kata Hamzah Dahlan yang menjadi pengacara Awang saat dihubungi Rabu (7/11).

Langkah Awang yang langsung bersedia diperiksa pada hari ini, lanjut Hamzah, merupakan bukti bahwa kliennya selama ini sama sekali tak berniat mempersulit proses pemeriksaan. Awang, tegas Hamzah, mau diperiksa sepanjang seluruh prosedurnya dijalankan penyidik.

"Dan kebetulan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mencabut aturan izin (pemeriksaan kepala daerah) ke Presiden, jadi sekarang bisa lebih cepat," ungkap Hamzah.

Sebelum ada putusan MK, lanjut Hamzah, aktivitas Awang sebagai gubernur terganggu karena menyandang status tersangka korupsi tanpa pernah diperiksa. Hamzah sendiri sempat menanyakan hal ini ke bagian Pidana Khusus Kejagung.

Seperti diberitakan, tiga penyidik Pidsus Kejagung memeriksa Awang di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim. Pemeriksaan berlangsung sekitar 5,5 jam sejak pukul 08.30 Wita. Hamzah menolak merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya mengaku mendapat sekitar 30 pertanyaan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Kabur, Si Teroris Dijenguk Puluhan Wanita Bercadar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler