Sebelum Kabur, Si Teroris Dijenguk Puluhan Wanita Bercadar

Rabu, 07 November 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri menduga terpidana teroris Roki Aprisdianto kabur dari tahanan Polda Metro Jaya dengan memakai cadar. Pasalnya, sebelum ketahuan telah menghilang pada Selasa (6/11) kemarin, Roki dijenguk oleh puluhan wanita yang memakai cadar. Diduga para wanita tersebut membantunya mengelabui petugas jaga di tahanan di lantai 4 Polda Metro Jaya.

"Semua pengunjung yang ada hari itu, dilaporkan semua masuk menitipkan KTP, ada 23 orang. Kita mendatanya. Lalu waktu mau pulang mereka minta KTPnya, setelah itu pulang. Tapi kita tidak menyuruh membuka cadar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (7/11).

Menurut Suhardi, bisa jadi ada beberapa motif dipakai orang yang membantu Roki untuk kabur. Salah satunya dengan membawa pakaian dan cadar terpidana enam tahun penjara itu.

"Beberapa motif bisa jadi, mungkin bisa juga dibawa karena itu bukan barang keras dan beberapa pengunjung tidak memakai cadar, jadi tidak semuanya memakai cadar ada juga yang pakai kerudung jilbab, bisa juga yang bersangkutan tukeran memakai cadar dan yang memakai cadar masuk menggunakan jilbab," papar Jenderal bintang dua tersebut.

Saat ini, kata Suhardi, kepolisian sedang memeriksa dan meminta keterangan dari 13 petugas polisi yang berjaga di tahanan. Jumlah itu terdiri beberapa anggota Polda dan beberapa anggota Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror. Suhardi mengaku belum dapat memastikan apakah hal tersebut dinamakan sebagai kelalaian.

"Ini akan kita evaluasi semuanya nanti, karena semuanya memakai cadar dan kita ambil pelajaran dari hal tersebut," pungkas Suhardi.

Seperti diketahui, Roki adalah salah satu otak pemboman di Klaten. Ia dan kelompoknya divonis pada 8 Desember 2011 lalu. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelompoknya terkait teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Para terdakwa yang disebut sebagai "Kelompok Klaten" ini telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menggunakan bom rakitan yang meledakkan tiga pos Polisi, dua buah Gereja dan sebuah Mesjid.

Roki dan lima temannya didakwa telah melanggar pasal 7, pasal 9, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Kabur dari Tahanan Polda Metro Jaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler