Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?

Senin, 04 November 2024 – 17:32 WIB
Proses penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto mengatakan pemeriksaan terkait gratifikasi dan suap.

BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Windu saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.

Dirinya menyatakan jika Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Kejati Jatim.

BACA JUGA: Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK

"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," katanya.

Dirinya juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim.

BACA JUGA: Paslon Cabup dan Cawabup Kuningan Dian-Tuti Kuasai Debat, Elektabilitasnya Bakal Naik

"Penyidikan dilakukan oleh Kejagung," ujarnya.

Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.

Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.

Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler