Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK

Senin, 28 Oktober 2024 – 10:29 WIB
Terpidana kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diamankan Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan kekecewaan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan atau pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu sempat divonis bebas oleh 3 hakim PN Surabaya.

BACA JUGA: Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.

Kekecewaan atas vonis Ronald Tannur itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati.

BACA JUGA: Mendes Yandri Pastikan Desa Bakal Berpartisipasi Menyukseskan Program Makan Bergizi

"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," ujar Mia di sela-sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu malam (27/10/2024).

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan JPU saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

Mia menjelaskan saat persidangan di PN Surabaya, JPU mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, tetapi Majelis Hakim malah memvonis bebas Ronald Tannur.

JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi MA memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Menyusul terbongkarnya dugaan suap dan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat PN Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucap Mia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler