JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat pagi (11/1). Andi datang memakai kemeja batik cokelat. Ia didampingi adiknya Rizal Mallarangeng yang memakai kemeja batik hijau dan beberapa pegawainya. Seperti biasa, pria berkumis tipis yang ramah itu tak sedikitpun melepaskan senyum khas dari wajahnya. Andi terlihat santai.
Meski menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang, Andi hanya diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Saya penuhi panggilan dan diperiksa saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar," ujar Andi sebelum memasuki gedung lembaga antikorupsi itu.
Mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan bahwa dia tidak akan lari dari tanggungjawabnya sebagai tersangka. Ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantu KPK membuka kasus itu. Andi mengungkapkan apapun hasilnya pada proses hukum yang ia jalani, ia menarik pelajaran penting. Terutama dalam pembangunan tata pemerintahan yang lebih baik.
"Saya akan beri keterangan dan bantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas apapun ang saya ketahui," pungkasnya.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran.(flo/jpnn)
Meski menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang, Andi hanya diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Saya penuhi panggilan dan diperiksa saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar," ujar Andi sebelum memasuki gedung lembaga antikorupsi itu.
Mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan bahwa dia tidak akan lari dari tanggungjawabnya sebagai tersangka. Ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantu KPK membuka kasus itu. Andi mengungkapkan apapun hasilnya pada proses hukum yang ia jalani, ia menarik pelajaran penting. Terutama dalam pembangunan tata pemerintahan yang lebih baik.
"Saya akan beri keterangan dan bantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas apapun ang saya ketahui," pungkasnya.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Sarankan KPK Bekukan Rekening Petinggi Adhi Karya
Redaktur : Tim Redaksi