jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Izedrik Emir Moeis. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung Selatan tahun 2004.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/10).
BACA JUGA: Bongkar Korupsi MPLIK, Kejagung Periksa Saksi
Emir tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Meski begitu mantan Ketua Komisi XI DPR itu tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal pemeriksaannya. "Pemeriksaan saja," katanya.
Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu, Emir tidak berkomentar. "Nanti ya..nanti ya," katanya. Selebihnya Politisi PDI Perjuangan itu hanya melayangkan senyum kepada para wartawan.
BACA JUGA: Pramono Anung Bantah Lindungi Olly
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar terkait proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. Emir ditahan di Rumah Tahanan POMDAM Guntur, Jakarta Selatan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Siswa SD Minta Jokowi Sering-sering ke Lubang Buaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Voting, FPD Pastikan Suara Kader Bulat ke Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi