Diperiksa KPK, Fadel Muhammad Singgung HIPMI dan Anaknya soal Proyek APD Kemenkes

Senin, 25 Maret 2024 – 15:14 WIB
Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengatakan latar belakang dirinya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Fadel mengaku sempat mencari tahu proyek tersebut lantaran diminta tolong oleh anaknya dan beberapa anggota HIPMI.

BACA JUGA: Sedang Ibadah Umrah, Fadel Muhammad Minta KPK Tunda Pemeriksaan

"Saya diminta keterangan sehubungan dengan ada teman-teman dari HIPMI datang ke saya bersama anak saya, Satrio," kata dia selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Fadel mengeklaim sejumlah anggota HIPMI meminta dirinya untuk mengatasi kesulitan terkait pencairan proyek APD tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

"Ketika itu pada empat tahun yang lalu, 2020, ada masalah covid waktu itu. Mereka menyuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar. Jadi, ada uang sejumlah sekian belum dibayar dari kontrak mereka. Setelah saya cek, mereka cerita, ternyata ada masalah dengan audit BPKP," kata Fadel.

Senator asal Sulawesi itu lalu menanyakan Kepala BPKP mengenai proyek tersebut. Fadel mendapat jawaban bahwa proyek tersebut sedang ada masalah.

BACA JUGA: Fadel Muhammad Apresiasi Kinerja Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Fadel juga diminta untuk tidak terlibat dalam proyek ini.

"Saya pun tidak membantu mereka lagi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Muhammad: Gorontalo Siap Melaksanakan Pemilu Secara Luber dan Jurdil


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler