jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan singkat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/8). KPK memeriksa mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat itu untuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Marzuki sudah keluar dari KPK sekitar pukul 11.25. Dia menyebut pemeriksaan kali ini hanya pengulangan sebelumnya ketika menjadi saksi untuk Andi Narogong.
BACA JUGA: KPK Garap Marzuki Alie untuk Berkas Setya Novanto di Kasus e-KTP
Menurut Marzuki, tidak mungkin ada obrolan soal rencana korupsi di DPR. Sebab, tidak mungkin kongkalikong antara legislator dan pengusaha dilakukan di DPR. ??
"Kalau ada itu namanya DPR tempat koruptor. Kalau orang korupsi itu enggak bicara di DPR. Bicaranya di ruang-ruang tertutup yang kami enggak tahu," katanya.
BACA JUGA: Fahri Belum Dapat Pemberitahuan soal Novanto Bukan Pembaca Teks Proklamasi
Marzuki menambahkan, jumlah anggota DPR periode 2009-2014 ada 560 orang. Sementara yang terindikasi melakukan korupsi hanya beberapa orang anggota.
Karena itu dia mengklaim tidak mungkin pembahasan soal bagi-bagi uang dilakukan di DPR. Sebab, tak mungkin perencanaan korupsi dilakukan secara terbuka.
BACA JUGA: Istana Pastikan Setnov Tak Bacakan Teks Proklamasi, Ini Penjelasan Bang Johan
“DPR itu rumah rakyat, bicaranya kepentingan rakyat bukan bagi-bagi duit. Yang bicara bagi-bagi duit itu orang tertentu saja dan itu tidak di ruang terbuka di DPR," cetusnya.
Marzuki juga kembali membantah tuduhan yang menyebutnya menerima aliran uang panas e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Nama Marzuki memang disebut dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang menerima uang dari kongkalikong e-KTP.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Istana Pastikan Pembaca Proklamasi saat HUT RI Bukan Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi