jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Langkah KPK memanggil mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Marzuki guna melengkapi berkas penyidikan untuk Ketua DPR Setya Novanto. "Marzuki Alie dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto, red),” kata Febri di KPK, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Dicekal KPK, Sekretaris Daerah Dumai Batal Naik Haji Tahun Ini
Baca juga: Disebut Terima Uang Korupsi, Marzuki Ali Lapor Polisi
Selain itu, KPK juga akan memeriksa mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Nu'man Abdul Hakim. Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Novanto.
BACA JUGA: Korupsi Terbongkar, PT DGI Kembalikan Uang Rp 15 Miliar
Saksi lain yang juga masuk daftar periksa hari ini adalah staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Pemeriksaan terhadap Husni juga untuk penyidikan perkara e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut turut diperkaya dari korupsi tersebut sebesar Rp 20 miliar. Namun, ketua DPR periode 2009-2014 itu membantahnya.
BACA JUGA: Fahri Belum Dapat Pemberitahuan soal Novanto Bukan Pembaca Teks Proklamasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat. Mantan bendahara umum Partai Golkar itu disangka melakukan kongkalikong dengan pengusaha Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pastikan Setnov Tak Bacakan Teks Proklamasi, Ini Penjelasan Bang Johan
Redaktur : Tim Redaksi