jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Teuku Nasrullah hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrullah diperiksa sebagai saksi kasus Ratu Atut Chosiyah dalam perkara dugaan suap.
"Ada 28 pertanyaan terkait peran saya dalam kapasitas sebagai lawyer-nya Ibu Atut. Intinya adalah berkaitan apakah saya sudah menjalankan tugas saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan etika profesi tentunya ya," kata Nasrullah di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
BACA JUGA: Nasrullah Dicecar KPK Soal Perannya Jadi Lawyer Atut
Nasrullah mengakui, dirinya sudah menjalankan tugas sebagai lawyer sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan etika profesi. Selebihnya, pria yang juga pernah menjadi penasihat hukum Angelina Sondakh itu enggan berkomentar jauh soal materi pemeriksaannya. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
"Saya tidak mau masuk kepada materi. Tanyakan saja kepada penyidik apa saja materi pertanyaan. Karena kan berita acara itu sekarang merupakan rahasia penyidik. Saya tidak boleh mengungkapkan apa yang diajukan pertanyaan," ujarnya.
BACA JUGA: Demokrat Tak Tutup Kemungkinan Koalisi Dengan PDIP
Nasrullah dikabarkan sebagai pengacara Atut yang berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. Meski demikian, ia membantah hal itu.
"Itu enggak benar. Enggak benar itu. Saya enggak mungkin melakukan hal-hal yang tercemar seperti itu," ucapnya.
BACA JUGA: KPK: Kegagalan Bank Century Bukan karena Krisis Global
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta saat dipanggil KPK. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut. Namun, Iim akhirnya dijemput paksa dari sebuah hotel di Bandung.
Nasrullah mengaku tidak tahu soal Iim yang diperintahkan untuk kabur dari panggilan KPK. Mantan pengacara Atut itu juga membantah anggapan sebagai pihak yang menyuruh Iim kabur. Sebab, menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan hukum.
"Saya tidak pernah menyuruh dia kabur. Enggak pernah nyuruh siapapun untuk kabur. Karena saya tahu itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan hukum. Saya menjalankan profesi saya secara benar menurut hukum sesuai dengan etika profesi saya jalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan UU Pilpres yang Diajukan Yusril
Redaktur : Tim Redaksi