Diperiksa KPK, Miranda Mengaku Hanya Ditanya Proses Penerbitan FPJP

Selasa, 08 Oktober 2013 – 19:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia mengaku dicecar soal proses penerbitan FPJP.

"Cuma nanya proses penerbitan FPJP. Udah itu aja," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Ketua Majelis Syuro PKS dan Anaknya Mangkir Dari Panggilan KPK

Namun, Miranda enggan berkomentar saat ditanya bagaimana pendapatnya soal Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kala itu, Miranda yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hadir dalam rapat penentuan nasib Century bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada akhir November 2008.

Miranda hanya menyatakan bahwa penetapan itu bukan menjadi keputusannya. "Nanti aja. Itu Bukan keputusan saya," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

BACA JUGA: KPK Cegah Dua Karyawan PT Kernel Oil

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lima Kawasan Transmigrasi Punya Rintisan Islamic Center

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler