Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun

Selasa, 08 Oktober 2013 – 17:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Diah Soemedi, Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10).

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan suap pada pegawai pajak.

BACA JUGA: Saksi Beberkan Permainan Proyek di Simulator SIM

"Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa yakni Effendy Komala dan Teddy Muliawan, serta melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dua anak buah Diah, yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan bersalah dalam perkara suap ini.
Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: KPK Cegah Pasangan Calon Bupati Lebak

Sedangkan, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan. Dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu," sambung Hakim Amin.

BACA JUGA: KPU Butuh 6.000 CPNS, Hanya Dijatah 97

Putusan majelis hakim pada Diah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Effendy sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Teddy dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar  menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.

"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan Mendagri, Nazaruddin Resmi Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler