jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Rabu (8/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (8/10).
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Wakil Menteri Pariwisata Mengaku Diskusi
Nazaruddin sudah tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyatakan dirinya diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Menurut Nazaruddin, penyidik kemungkinan mencecarnya mengenai keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus itu.
BACA JUGA: Hari ini Masyarakat Bisa Keliling Naik Tank
"Jadi kasus Wisma Atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumsel, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK," tuturnya.
Nazaruddin mengungkapkan Alex menerima fee 2,5 persen. Selain itu ada juga anggota dewan yang mendapat fee terkait proyek tersebut.
BACA JUGA: Gagal jadi Ketua MPR, Oesman tak Kecewa
"Kalau Pak Alex itu 2,5 persen. Terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi kan," tandasnya.
Dalam kasus itu, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. "Hanya dibilang 'Ini buat Bapak'," katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu.
Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, "Bapak" yang dimaksud adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buktikan Solid, 50 Ribu Honorer K2 Siap Turun ke Jalan
Redaktur : Tim Redaksi