jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Senin (16/6). Ia diperiksa sebagai saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6).
BACA JUGA: Akil Sebut Bambang Widjojanto Pernah Minta Tolong
Prakosa sudah datang sekitar pukul 09.42 WIB. Namun demikian, ia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. "Hanya ngobrol-ngobrol saja," ucapnya.
Selain Prakosa, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Haryadi Kumala alias Asie, ibu RT bernama Elly Halimah, Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II Dini Yulia Melanie dan pihak swasta bernama Daniel Otto Kumala. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk YY (Yohan Yap)," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Datangi KPK, Hamzah Haz Jenguk Bupati Bogor
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Yohan Yap untuk Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin. "Dia (Yohan Yap) diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan dan Zairin, KPK juga menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus itu.
BACA JUGA: Pamer KIP, Jokowi Dinilai Serius Lakukan Revolusi Mental
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi