Diperiksa KPK, Sekjen PKS Terangkan AD/ART

Lebih Banyak Ngobrol dan Minum Kopi

Rabu, 20 Maret 2013 – 15:54 WIB
:vid="7821"
JAKARTA
- Sekitar pukul 15.00, Rabu (20/3), Sekretaris Jenderal Partai Keadialan Sejahtera (PKS),  Muhammad Taufik Ridho, baru selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Taufik yang baru beberapa bulan menjabat menggantikan Anis Matta, ini digarap sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ia masih tetap pada omongannya sebelum menjalani pemeriksaan. Yakni, dimintai keterangan soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS, serta Surat Keputusan pengangkatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS.

"Ditanya masalah anggaran dasar anggaran rumah tangga," ujarnya kepada sejumlah wartawan, di KPK, Rabu (20/3).

Saat dicecar apakah juga ditanya soal dugaan keterlibatan PKS dalam kasus impor sapi, dia tetap menjawab diperiksa soal AD/ART dan SK pengangkatan Luthfi.

"Saya tidak ditanya mengenai masalah tuduhan. Tidak ada pertanyaan itu," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak ada pertanyaan soal aliran dana, peran Menteri Pertanian, Suswono dan Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.

"Tidak ada itu, AD/ART saja. Pertanyaannya itu struktur organisasi kepartaian, itu saja. Materi pertanyaannya itu. Saya tidak ditanya urusan tuduhan," kata Ridho.

Lantas apa hubungan AD/ART dengan SK tersebut, ia mengatakan untuk membuktikan bahwa benar Luthfi adalah Presiden PKS yang diangkat pada periode 2010.

Dia membantah pemeriksaannya berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi bekas Presiden PKS.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada kaitannya dengan kasus. Penyidik hanya ingin mendapatkan bukti mengenai AD/ART PKS. Masalahnya adalah posisi Pak Luthfi sebagai Presiden PKS, itu saja," ujarnya.

Lantas mengapa hanya memertanyakan AD/ART serta SK pengangkatan Luthfi begitu lama? Ridho pun menjawab santai. "Ya ngobrol, minum kopi, makan siang. Merasakan kopi KPK kan juga boleh," ungkapnya.

Wartawan yang tak puas dengan jawaban Ridho, terus mengejarnya hingga ke pinggir jalan. Ridho saat itu tidak membawa mobil pribadi. Ia pulang menggunakan taksi yang disetop di pinggir Jalan Rasuna Said, depan gedung KPK.

Selain memeriksa Ridho, lembaga antikorupsi itu hari ini juga menghadirkan dua orang tersangka dari pihak swasta, yakni Juard Effendi dan Ahmad Fathanah.

"JE dan AF diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian  Pemberitaan dan Informasi KPK,  Priharsa Nugraha.

Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi Ahmad Zaky, Selvi, Shinta Sulistiani Salam, Arya Abdi Effendy, Irwan Prasetiawan, dan juga Johannes. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler