Sesmenpora Diperiksa untuk Rusli Zainal

Rabu, 20 Maret 2013 – 14:08 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi,  memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso,  sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap revisi Perda PON, Gubernur Riau, Rusli Zainal, Rabu (20/3).

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan hal ini. "Dia (Sesmenpora) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Priharsa, Rabu (20/3).

Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka. kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemarin, KPK menggeledah rumah politisi Partai Golkar ini, di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat. Namun demikian, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, lembaga antikorupsi itu belum ada rencana memeriksa Rusli."Kapan dipanggil akan dicek," ungkap Johan, kemarin.Sedangkan hari ini, KPK memanggil Deputi V Menkokesra, Sugihatanto dan mantan karyawan PT Adhi Karya, Dicky Eldianto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cari Jejak Rusli Zainal di Ruang Setya Novanto

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler