Diperiksa KPK, Sutan Dicecar Soal Mekanisme Anggaran

Selasa, 17 Juni 2014 – 20:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (17/6).  Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9,5 jam, politikus Partai Demokrat (PD) itu hanya menjawab singkat.

"Gini..gini. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang APBNP. Sekitar situ aja," kata Sutan di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sutan Dicecar Soal Mekanisme Anggaran

Saat dihujani berbagai pertanyaan,Sutan haya mengatakan bahwa proses pemeriksaannya cuma terkait dengan anggaran. "Mekanisme anggaran saja," ujar Sutan.

Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dilihat dari pasal yang disangkakan, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi Energi DPR.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Harapkan Istana Tak Diamkan Staf Pembuat Obor Rakyat

BACA JUGA: Ini Kata Pakar Psikologi soal Prabowo Tolak Cipika-Cipiki Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembocor Uang Negara di Kubu Prabowo, Klaim KJS Ngadat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler