JAKARTA - Kepala Biro Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda Olahraga Wisler Manalu kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini dia mengaku kedatangannya hanya untuk menyerahkan dokumen proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat ke KPK.
Ketua Panitia Lelang proyek P3S0N Hambalang itu hanya kurang lebih dua jam berada di Kantor KPK. "Cuma menyerahkan dokumen pelelangan hambalang saja,“ kata Wisler, usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).
Menurut Wisler pula, nantinya akan ada lagi dokumen lain berkaitan dengan kasus Hambalang yang akan diserahkannya kepada lembaga pemberangus korupsi itu.
“Saya menyerahkan dokumen saja dan sudah saya sampaikan. Nanti akan ada lagi,“ kata Wisler.
Ia menerangkan, Penyidik KPK juga meminta penjelaskan soal dokumen yang diserahkannya hari ini. “Ya ditanyakan dokumen itu. Misalnya siapa yang buat, bagaimana keterangan soal pembelian. Tidak ada yang lainlah, cuma sebentar, 15 menit," katanya lagi.
Lebih jauh Wisler mengatakan diperiksa untuk tiga tersangka kasus Hambalang yakni bekas Pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat Kemenpora, Dedy Kusdinar, dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor. "(Untuk) ketiga tersangka itu saja,“ pungkasnya. (boy/jpnn)
Ketua Panitia Lelang proyek P3S0N Hambalang itu hanya kurang lebih dua jam berada di Kantor KPK. "Cuma menyerahkan dokumen pelelangan hambalang saja,“ kata Wisler, usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).
Menurut Wisler pula, nantinya akan ada lagi dokumen lain berkaitan dengan kasus Hambalang yang akan diserahkannya kepada lembaga pemberangus korupsi itu.
“Saya menyerahkan dokumen saja dan sudah saya sampaikan. Nanti akan ada lagi,“ kata Wisler.
Ia menerangkan, Penyidik KPK juga meminta penjelaskan soal dokumen yang diserahkannya hari ini. “Ya ditanyakan dokumen itu. Misalnya siapa yang buat, bagaimana keterangan soal pembelian. Tidak ada yang lainlah, cuma sebentar, 15 menit," katanya lagi.
Lebih jauh Wisler mengatakan diperiksa untuk tiga tersangka kasus Hambalang yakni bekas Pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat Kemenpora, Dedy Kusdinar, dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor. "(Untuk) ketiga tersangka itu saja,“ pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Bogor Diamankan KPK?
Redaktur : Tim Redaksi