jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham 2014, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (1/7) sekitar pukul 10.15 WIB.
Denny didampingi kuasa hukumnya, digarap sebagai tersangka proyek yang diduga merugikan negara Rp 32 miliar lebih itu.
BACA JUGA: Keluarga Korban Hercules Terima Hingga Rp 500 Juta
Namun sayang, Denny belum bersedia berbicara banyak ihwal pemeriksaan yang akan dilakoninya itu. Denny hanya mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Selebihnya, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso nanti.
"Nanti saya kasih keterangan setelah pemeriksaan," ujar pria berkacamata yang juga mantan staf khusus kepresidenan itu di Mabes Polri, Rabu (1/7).
BACA JUGA: Batal ke Medan, Jokowi Langsung Rapat Bahas Alutsista TNI
Sebelumnya Mabes Polri sudah mengonfirmasi bahwa Denny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
dugaan korupsi pembuatan paspor secara online. "Hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," ungkap Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto, Rabu (1/7).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
BACA JUGA: Pita Hitam di Lengan Jokowi, JK, dan Personel Polri
Mantan aktivis antikorupsi itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati sudah lama dijerat sebagai tersangka, Bareskrim tak kunjung menahan Denny. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awali Pidato, Jokowi Ucapkan Innalillahi...
Redaktur : Tim Redaksi