Diperiksa Pertama Kali, Ketua DPRD Jateng Langsung Dibui

Jumat, 13 April 2012 – 22:33 WIB
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko di dalam mobil tahanan KPK, Jumat (13/4) malam. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam mengusut dugaa korupsi APBD Kendal yang menyeret Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko sebagai tersangka. Hanya kurang dari sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret lalu, kini Murdoko menyandang status baru sebagai tahanan KPK.

Sekitar pukul 19.30 petang tadi, Murdoko ditahan oleh penyidik KPK setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya. Namun tak banyak yang disampaikan Murdoko ke wartawan terkait penahanannya itu.

Ia hanya menyebut penahanan itu tak lepas dari persoalan politik. "Ini jabatan politik.Merdeka!" kata politisi PDI Perjuangan itu saat digiring ke mobil tahanan KPK.

Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penahanan itu dilakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka Mdk kita tahan, Selanjutnya untuk 20 hari pertama, tersangka kita titipkan di Rutan LP Cipinang," kata Johan di kantornya, Jumat (13/4) malam.

Menurutnya, Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murdoko diduga memperkaya diri karena menikmati dana dari APBD Kendal.

Kasusnya bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Untuk itu, Murdoko menyampaikan keinginannya ke Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal.

Namun Warsa tak berani memutuskannya, sehingga ia melapor ke Bupati Hendy Boedoro yang tak lain saudara kandung Moerdoko. Singkat kata, upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan.

Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan PNS Setara dengan Kinerjanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler