jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima saski atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming menjadi CPNS diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10).
Kuasa hukum para pelapor, Odi mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk melengkapi pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Sebut Nama Perempuan Perekrut Para Korban
Dua di antara saksi terkait kasus dugaan penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, yang dihadirkan ialah Agustin dan Sugiono.
"Sebenarnya tiga saksi lain sudah masuk ke dalam karena masih bocah bocah ya malu," ujar Odi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pelapor Anak Nia Daniaty Diperiksa Polda Metro Jaya
Dia mengungkapkan dalam pemeriksaan ini para korban akan menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
Tujuannya untuk menguatkan laporan mereka terhadap Olivia Nathania.
BACA JUGA: Ditanya Soal Nikah Siri, Kartika Putri Beri Jawaban Mengejutkan
"Ya, yang pasti pada hari ini Bu Agustin akan membeberkan bukti-bukti ya dari mulai foto kemudian video chat, dan lain-lain," kata Odi.
Menurutnya barang bukti tersebut akan menunjukkan bahwa Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar memang terduga pelaku atas perkara yang dilaporkan.
"(Barang bukti ini) menunjukkan bahwa dugaan si pelaku si Oi dan RAF memang nyatanya dalam perkara ini terlibat langsung," tutur Odi.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.
Suami dari anak Nia Daniaty itu, Rafly N Tilaar juga diduga terlibat dalam kasus dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita