Pelapor Anak Nia Daniaty Diperiksa Polda Metro Jaya

Kamis, 30 September 2021 – 23:22 WIB
Advokat Odie Hodianto (kedua kiri) berikan keterangan kepada wartawan pada Kamis sore (30/9) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Karnu, pelapor putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Karnu selaku pelapor diminta menjawab 25 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hari ini diperiksa Pak Karnu sebagai pelapor. Selanjutnya besok (1/10) kami akan bawa enam saksi korban," kata advokat Odie Hodianto yang mewakili Karnu kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Modus Anak Nia Daniaty Tipu CPNS Terungkap, Ada Foto Pejabat!

Pertanyaan yang diajukan kepada Karnu antara lain awal kronologi mulai dari ditawarkan jadi CPNS, sampai penyerahan uang, penyerahan dokumen hingga diberikan SK, dan  terbongkar bahwa SK tersebut bodong.

"Kami kuasa hukum ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mengecek apakah SK asli atau palsu, ternyata saat datang ke BKN, Senin lalu dinyatakan resmi bahwa itu adalah palsu dan tidak dikeluarkan sama sekali oleh BKN," ujarnya.

BACA JUGA: Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Serahkan 3 Barang Bukti, Ada Dokumen Bodong

Karnu juga mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta kepada Olivia untuk meloloskan putrinya sebagai PNS. 

Meski demikian, Karnu mengaku tetap membuka pintu perdamaian.

BACA JUGA: Bertemu Hotman Paris, Agustin Ungkap Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty

"Kalau dari kami pribadi, saya ingin uang itu kembali dan saya ingin memaafkan beliau. Yang penting uang kembali," ujar Karnu.

Biaya kursus

Pada kesempatan terpisah Olivia Nathania meluruskan persoalan tersebut. 

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti, tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.

Dia juga mengungkapkan bahwa biaya kursus di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.

"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 juta per orang, tetapi dengan nilai Rp 25 juta itu digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.

Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.

"Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Jadi, apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

“Kami minta yang berwajib, khususnya kepolisian, membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi, Oi berani bertanggung jawab," pungkasnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler