jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8).
Suami istri itu dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
BACA JUGA: Sempat Tertunda, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Saat diperiksa, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dicecar sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik.
"Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kami laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP," kata kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo dilansir Antara.
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid
Menurutnya, Aaliyah Massaid lapor polisi karena merasa kehormatan dan nama baiknya dicemarkan.
Sebab, sejumlah akun menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang kehidupan pribadinya.
BACA JUGA: Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Beri Jawaban Menohok
"Yang mengatakan dan telah beredar di berbagai media massa dan media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah hamil di luar nikah, sedangkan bagaimana mungkin pada tangga pernikahan 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang haid," jelasnya.
Akan tetapi, Sangun Ragahdo belum membeberkan jumlah atau informasi akun yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid.
Sementara itu, suami Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar mengatakan awalnya dirinya yang justru ingin melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dia ingin melindungi harga diri sang istri yang baru dinikahinya.
"Sebagai suami tentunya pasti ada kewajiban untuk melindungi istri, apalagi dengan adanya berita bohong, karena itu saya jadi tidak bisa tinggal diam dan harus ditindaklanjuti," tambah Thariq Halilintar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi