Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid

Senin, 26 Agustus 2024 – 10:22 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Figur publik Aaliyah Massaid (22) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (22/8) malam. Laporan itu sudah diterima polisi. 

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.  

BACA JUGA: Dituduh Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan 2 Akun ke Polisi

"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di  Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Ade, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana hal itu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

BACA JUGA: Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama

Dia menambahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.

"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya.

BACA JUGA: Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Beri Jawaban Menohok

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," tambahnya. 

Sebelumnya, Aaliyah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (22/8) malam lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. 

Menurut dia, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban pada 28 Juli 2024 sedang berada di rumah pelapor di Pondok Indah. 

Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan posting-an di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini pelapor tidak hamil, bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Dia menambahkan hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. 

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diserahkan, yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler