jpnn.com, JAKARTA - Bekas Menkomaritim Rizal Ramli memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (26/11). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Sebelum pemeriksaan, Rizal mengaku kecewa kepada Surya Paloh yang lebih dulu melaporkan dirinya ke polisi dengan tuduhan yang sama. Menurut dia, sebagai tokoh pers, Surya harusnya menjunjung tinggi UU Pers.
BACA JUGA: Surya Paloh Nilai Perda Agama Tidak Dibutuhkan
"Saudara Surya Paloh itu tokoh pers di Indonesia harusnya beliau betul-betul komit dengan demokratisasi dan komit untuk menegakan UU Pers," kata RR di kantor sementara Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Jelas RR, dalam UU 40/1999 tentang Pers dikatakan jika ada perbedaan atau interpretasi maka diselesaikan melalui Dewan Pers. Terlebih antara Polri dan Dewan Pers telah ada nota kesepahaman dimana jika ada sengketa jurnalistik harus diselesaikan secara jurnalistik (di Deawan Pers).
BACA JUGA: Kader Tuding Surya Paloh Sebagai Ketum Partai Nasdem Ilegal
"Tetapi saya enggak ngerti kenapa tiba-tiba kami dipolisikan di tingkat Polda, padahal yang kami sampaikan itu semua di televisi, harusnya Bung Surya memahami betul," ujarnya.
Seperti diketahui, NasDem melaporkan Rizal Ramli ke polisi karena menuding Surya Paloh ikut mengatur kebijakan impor pemerintah. Menurut NasDem, Rizal mengatakan hal tersebut dalam dua kesempatan wawancara yang berbeda (rus/rmol)
BACA JUGA: Kader NasDem: Kepemimpinan Surya Paloh Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Tahun Berdiri, Ini Capaian NasDem
Redaktur & Reporter : Adil