Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Bawa Saksi Penting

Rabu, 18 September 2024 – 05:31 WIB
Aktris Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9) siang.

Dia dimintai keterangan terkait laporannya terhadap VA (19) perihal kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani (LM) atau Lolly.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Berencana Buat Laporan Lain Soal Video Syur Mirip Vadel Badjideh

"Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir Antara.

Menurutnya, Nikita Mirzani membawa empat saksi yakni C, Y, D, dan M saat diperiksa pihak penyidik.

BACA JUGA: Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Pengin Beri Efek Jera

Adapun saksi C merupakan warga Singapura yang merupakan teman Lolly.

"Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat," bebernya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya

Selain itu, Nikita Mirzani juga membawa sejumlah barang bukti berupa foto hingga chat yang berisikan curhat Lolly.

Adapun terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian tersebut dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun diduga telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Polisi menduga anak Nikita Mirzani, Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh pacarnya yang berinisial VA

Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler