Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Bakal Langsung Ditahan?

Rabu, 30 Januari 2019 – 13:50 WIB
Vanessa Angel di Polda Jawa Timur. Foto: Zaim Armies/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel akhirnya memenuhui panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mengenakan baju putih dan kacamata hitam, Vanessa Angel terlihat datang sekitar pukul 11.00 WIB didamping oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online, Teman Kencan Vanessa Angel Bakal Kembali Diperiksa

Begitu tiba di Mapolda Jatim, aktris kelahiran Jakarta itu langsung disorot puluhan kamera awak media.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Teman Kencan Vanessa Angel Bakal Kembali Diperiksa

BACA JUGA: Kasus Prostitusi Online, Riri Febrianty dan Jessi Amalia Bungkam

Namun saat disinggung beberapa pertanyaan oleh wartawan, Vanessa memilih diam dan buru-buru masuk ke gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Usai menjalani pemeriksaan, pemain sinetron Nadin ini dikabarkan akan akan langsung ditahan.

BACA JUGA: Vanessa Angel Terharu Dapat Dukungan dari Keluarga

Baca juga: Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Pilih Nginap di Surabaya

Mengenai kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyerahkan pada penyidik.

"Kemungkinan yang akan kami lakukan adalah bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun itu akan kami bebankan. Syarat subjektifnya tergantung penyidik. Kemungkinan besar kami akan melakukan penahanan tersangka (Vanessa Angel, Red)," tegas Barung di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).

Baca juga: Vanessa Angel Terharu Dapat Dukungan dari Keluarga

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri melalui konten foto dan video porno yang dikirimkan ke muncikari untuk kegiatan prostitusi online.

Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. (Rus/jay/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Vanessa Angel Diam Seribu Bahasa


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler