"Pimpinan ketika itu memerintahkan saya tidak boleh berangkat ke Komnas HAMJadi, itu bukan terkait kepentingan pribadi, tetapi perintah atasan," kata Timur, di hadapan anggota Komisi III yang mempertanyakan ketidakhadiran Timur memenuhi panggilan Komnas HAM, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10).
Sebelumnya, dua anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Panda Nababan (Fraksi PDI-P) mempertanyakan alasan ketidakhadiran Timur Pradopo saat dipanggil oleh Komnas HAM sebanyak dua kali.
Perintah untuk tidak hadir di Komnas HAM untuk memberi keterangan terkait tragedi Semanggi I dan II, lanjut Tumur, merupakan bagian dari kepatuhannya kepada atasan, termasuk katagori menjalankan tugas
BACA JUGA: KPK Ngotot Tanpa SP3
Timur mengakui, pada 1998, saat tragedi Semanggi I dan II, Timur memang sedang menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, dan dalam menjalankan tugas itu konteknya adalah tataran kewilayahan.
"Saya melihat situasi keseluruhan di Indonesia pada waktu itu, tugas Kapolres dalam tataran mengamankan wilayah
BACA JUGA: Pengungsi Butuh Makanan dan Pakaian
Itu (perintah) dari atas," ungkap Timur.Kendati demikian, Timur menghormati proses penanganan kasus itu yang cukup panjang dan dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai upaya proses peradilan, termasuk proses di Pansus DPR
Terakhir dia menegaskan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan mengedepankan proses hukum dengan taat asas, taat hukum, dan etika. "Saya tidak melihat itu bagian dari kelompok apapun
BACA JUGA: SBY Keukeuh Bukan Karena Hutan Gundul
Secara umum, itu adalah proses hukum yang harus dihormati," pungkasnya.(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih atau Tidak, Tergantung Jawaban Timur
Redaktur : Tim Redaksi