KPK Ngotot Tanpa SP3

Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus korupsiAlasanya, KPK terbentuk untuk memberantas kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime)

BACA JUGA: Pengungsi Butuh Makanan dan Pakaian

Pernyataan itu menyusul uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Hengki Baramuli, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom


Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, sebaiknya ketentuan UU KPK yang mengatur tentang tidak adanya SP3 dalam proses hukum di KPK, tidak perlu dicabut

BACA JUGA: SBY Keukeuh Bukan Karena Hutan Gundul

Soalnya, hal itu berguna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur KPK.

"Kalau diberikan pilihan, seharusnya kita tidak miliki SP3, untuk mencegah terjadinya celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10) siang.

Di sisi lain, kata Johan, semangat dibentuknya KPK adalah untuk memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (exstraordinary crime) sehingga SP3 tidak diberikan kepada komisi anti korupsi tersebut.

Namun, apabila nanti KPK diperbolehkan mengeluarkan SP3, Johan menilai hal itu tidak serta-merta akan dilakukan oleh pihaknya
Sebab, setiap meningkatkan status suatu kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK terlebih dahulu sudah memastikan bahwa ada dua alat bukti yang cukup.

Sekadar diketahui, gugatan uji materi ke MK yang dilakukan oleh Hengki Baramuli itu karena dia terbelit  kasus dugaan suap travel cheque pemilihan DGS BI, Miranda S Goeltom

BACA JUGA: Terpilih atau Tidak, Tergantung Jawaban Timur

Dia memohon uji materi pasal 40 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Uji materi itu dilakukan Hengki, karena dia menganggap ada diskriminasi terhadap penggunaan pasal 40 dan pasal 63 UU No.30/2002, yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menghentikan penuntutan maupun penyidikan dalam tindak pidana korupsi.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 100 Hari Pertama, Timur akan Berantas Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler