JAKARTA - Meski Syamsul Arifin sudah resmi diberhentikan sebagai gubernur Sumut, namun hingga saat ini Gatot Pujo Nugroho belum juga menyandang jabatan sebagai gubernur Sumut definitif.
Pasalnya, hingga kemarin (19/2), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Gatot sebagai gubernur. Dengan demikian, status Gatot masih sebagai Plt gubernur.
"Ya, Pak Gatot masih Plt gubernur karena belum keluar Keppres-nya," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada JPNN kemarin.
Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan bupati Langkat itu.
Gatot sendiri saat ini maju sebagai cagub Sumut yang diusung PKS. Pilgub Sumut saat ini tahapannya sudah masuk masa kampanye.
Zudan mengakui tidak tahu persis alasannya, mengapa presiden belum juga mengeluarkan Keppres. "Saya tak tahu karena itu ranahnya presiden ya," kilah pria bergelar profesor itu.
Saat ditanya apakah Keppres akan diterbitkan bila sudah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syamsul ke MA? Zudan tidak menjawab.
Terpisah, Kepala Biro Hukum MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, putusan PK atas nama Syamsul Arifin hingga kemarin memang belum keluar.
Bahkan, Ridwan mengatakan, permohonan PK Syamsul tergolong baru. Karenanya, dia memperkirakan putusan belum akan keluar dalam waktu dekat. "Itu kan tergolong baru," ujar Ridwan kepada JPNN. (sam/jpnn)
Pasalnya, hingga kemarin (19/2), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan Gatot sebagai gubernur. Dengan demikian, status Gatot masih sebagai Plt gubernur.
"Ya, Pak Gatot masih Plt gubernur karena belum keluar Keppres-nya," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada JPNN kemarin.
Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Syamsul terbukti bersalah dalam perkara korupsi APBD Langkat dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan bupati Langkat itu.
Gatot sendiri saat ini maju sebagai cagub Sumut yang diusung PKS. Pilgub Sumut saat ini tahapannya sudah masuk masa kampanye.
Zudan mengakui tidak tahu persis alasannya, mengapa presiden belum juga mengeluarkan Keppres. "Saya tak tahu karena itu ranahnya presiden ya," kilah pria bergelar profesor itu.
Saat ditanya apakah Keppres akan diterbitkan bila sudah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syamsul ke MA? Zudan tidak menjawab.
Terpisah, Kepala Biro Hukum MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, putusan PK atas nama Syamsul Arifin hingga kemarin memang belum keluar.
Bahkan, Ridwan mengatakan, permohonan PK Syamsul tergolong baru. Karenanya, dia memperkirakan putusan belum akan keluar dalam waktu dekat. "Itu kan tergolong baru," ujar Ridwan kepada JPNN. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susah Memindahkan Warga Dari Lokasi Bencana
Redaktur : Tim Redaksi