jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (23/10), Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga menetapkan jadwal persidangan perdana sengketa pemilukada Tapanuli Utara (Taput). Diperkirakan, sidang perdana baru akan digelar pekan depan.
Roder Nababan, selaku kuasa hukum pasangan Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir, sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilukada ini, mengaku pihaknya belum menerima undangan persidangan.
BACA JUGA: Yusril Beber Kecurangan Pemilu Bermodal Survei
Menurut pengacara yang sudah kerap beracara dalam kasus pemilukada di MK ini, biasanya memang ada jeda waktu sekitar satu pekan sejak perkara diregistrasi oleh pihak MK. Setelah teregistrasi, panitera akan menetapkan anggota panel hakim MK yang akan menyidangkan perkara.
Menyusul berikutnya, mencari waktu yang kosong bagi para hakim, agar bisa ditetapkan jadwal persidangan.
BACA JUGA: Politisi Setuju Penetapan DPT Ditunda
"Perkiraan saya pekan depan sudah digelar persidangannya," ujar Roder Nababan JPNN tadi malam.
Selain karena sudah terbiasa beracara di MK, perkiraan Roder juga didasarkan pada ketentuan di MK, yang dibatasi waktu. "Misalnya, 14 hari sejak sidang pertama, MK harus sudah mengeluarkan putusan," ujar Roder.
BACA JUGA: Penetapan DPT Nasional Molor Lagi
Di situs resmi MK, hingga tadi malam, memang belum tercantum jadwal persidangan sengketa pemilukada Taput. Untuk hari ini (24/10) misalnya, MK akan menyidangkan sengketa pemilukada Jayawijaya, Luwu, Kubu Raya, dan Alor.
Seperti diberitakan, empat pasangan calon menggugat pemilukada Taput, yakni Margan Sibarani-Sutan M Nababan, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, dan pasangan Bangkit P Silaban-David PH Hutabarat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengacu Data Sidalih, DPT Kacau
Redaktur : Tim Redaksi