jpnn.com - JAKARTA – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional. Penetapan disepakati baru akan dilakukan hingga dua minggu ke depan, atau selambat-lambatnya 4 November 2013.
“KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk menunda penetapan rekapitulasi DPT secara nasional,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/10) petang.
BACA JUGA: Mengacu Data Sidalih, DPT Kacau
Menurut Husni, dengan adanya penundaan, KPU memiliki waktu dua minggu menyandingkan data guna mengetahui sejauh mana sebenarnya dugaan ketidaksinkronan data pemilih yang ada. Terutama terhadap temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Akan kita sandingkan di mana kekurangannya. Karena aplikasi yang kita dapatkan yang diiolah secara sistemik, kelihatannya tidak banyak lagi data yang kurang lengkap. Jumlahnya kurang dari 0,4 persen dari total pemilih,” katanya.
BACA JUGA: Marzuki Curiga Investor Asing Danai Pilkada demi Konsesi SDA
Selain terhadap temuan Bawaslu, KPU menurut Husni juga mengundang sejumlah lembaga untuk dapat memberi masukan. Terutama terhadap lembaga-lembaga yang memiliki data pemilih untuk pemilu 2014.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan lembaganya menemukan sejumlah fakta bahwa hingga 23 Oktober 2013, masih terdapat sejumlah masalah yang dikhawatirkan menimbulkan permasalahan dalam penetapan DPT nasional.
BACA JUGA: PDIP Klaim Temukan 20,3 Juta Data Pemilih Bermasalah
“Karena itu Bawaslu menyampaikan rekomendasi agar KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang akan ditetapkan selambat-lambatnya sampai tanggal 4 November 2013. Pencermatan dilakukan dengan melibatkan stakeholders terkait seperti panitia pengawas pemilu dan partai politik,” katanya.
Jumlah temuan data yang tidak sesuai sebagaimana diamantkan undang-undang, menurut pimpinan Bawaslu, Daniel Zuhron, jumlahnya bahkan mencapai 11 juta pemilih.
“Temuan kita paling tidak mencapai 11 juta pemilih. itu aku rinci per kabupaten/kota. Kemungkinannya bahkan masih bisa bertambah,” katanya.
Dengan dilakukannya penundaan, maka diketahui proses penetapan DPT tercatat telah dua kali tertunda. Menurut rencana tahapan awal, KPU seharusnya telah menetapkan DPT 13 September 2013 lalu.
Namun atas persetujuan Komisi II DPR, ditunda menjadi 23 Oktober. Akhirnya juga kembali ditunda setelah KPU memeroleh rekomendasi Bawaslu dan sejumlah partai politik peserta pemilu 2014.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akui Data Pemilih Masih Amburadul
Redaktur : Tim Redaksi