Diperkosa Setelah Dicekoki Miras, Siswi SMP Hamil 3 Bulan

Jumat, 16 Januari 2015 – 03:55 WIB

jpnn.com - CIREBON – Wajah Melati (16) terlihat murung. Tatapannya pun terkadang kosong. Peristiwa pemerkosaan yang menimpanya beberapa waktu lalu itu, rupanya mengguncang psikologis korban.

Kini, Melati yang sedang duduk di bangku kelas tiga di sebuah SMP di Ciwaringin itu, hamil dan terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional.

BACA JUGA: Orang KPK tak Datang, Duit Rp225 Juta Melayang

Kemarin, Melati didampingi ibunya, Umi Kulsum (41) melaporkan kasus tindakan pemerkosaan yang menimpanya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon.

Ibu korban, Umi (41) warga Leuwimunding, Kabupaten Majalengka mendampingi anak kandungnya, Melati yang sejak kecil tinggal bersama bibinya di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon untuk melaporkan tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan AS (32), warga Desa Kedungbunder Blok Cimerta, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Korbankini hamil tiga bulan.

BACA JUGA: Nasabah Bank Dibacok, Duit Rp100 Juta Dirampok

Umi berharap kepada kepolisian agar pelaku dihukum berat karena telah menodai anak gadisnya. Terlebih lagi, anaknya kini terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena sudah hamil. Padahal, anaknya masih duduk di kelas III dan sebentar lagi menghadapi ujian nasional.

“Saya minta pelaku agar segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya, karena telah menodai anak saya. Terlebih sekarang anak saya hamil dan tidak bisa melanjutkan sekolahnya,” kata Umi, kemarin.

BACA JUGA: Apes, Pencuri Emas Tertangkap Gara-gara Motor Mogok

Kuasa hukum korban, Agustian SH mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan keadilan. “Bagaimana pun juga, kami akan terus mengupayakan untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Pada intinya, kami ingin agar hukum ditegakan. Barang siapa yang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan menerima hukuman tersebut,” ujarnya.

Ketika dihubungi wartawan Radar Cirebon (Grup JPNN), Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon IPDA Udhiyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini sedang mendalami adanya laporan itu.

“Benar bahwa ada laporan tentang perkosaan itu. Kami sekarang sedang mengadakan pendalaman terkait hal itu,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Melati (16) pada sekitar bulan Oktober tahun 2014 silam diperkosa oleh pelaku berinisial AS (32) yang sudah berkeluarga, setelah sebelumnya korban dicekoki minuman keras. Akibat dari perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan dan terancam tidak bisa meneruskan sekolahnya. (rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Ban Kempis Sikat Rp300 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler