jpnn.com, JAKARTA - Aksi persekusi yang dialami wartawan media online detik.com berinisial SK saat meliput Munajat 212 berujung laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, sesuai lokasi kejadian.
Kasubag Humas Polres Metro Jakpus Kompol Purwadi membenarkan laporan tersebut. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019.
BACA JUGA: TKN: Malam Munajat 212 Sarat Aroma Politis
“Laporan sudah masuk. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Purwadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Perwira menengah ini mengatakan, pihak terlapor atau pelaku persekusi terhadap SK masih dalam penyelidikan. "Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan," katanya.
BACA JUGA: Viral! Ini Puisi yang Disampaikan Neno Warisman saat Acara Malam Munajat 212
(Wajib dibaca: AJI Jakarta Kutuk Aksi Pemukulan, Pencakaran dan Intimidasi kepada Wartawan saat Munajat 212)
Diketahui, aksi persekusi terjadi saat korban melihat pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2) malam. Namun, SK justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa.
BACA JUGA: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi ke Wartawan Saat Acara Munajat 212
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, insiden yang terjadi malam itu sudah selesai di lokasi. “Insiden kecil saja dan sudah clear malam itu juga,” singkat Novel. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maâruf Amin: Ada Aksi Kekerasan, jadi Rusak Munajatnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan