SE ini berkaitan dengan pengawalan APBN 2013 -2014 dengan mencegah praktik kongkalikong. Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Dipo Alam itu ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu juga ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Namun pada wartawan, Kamis (25/10), Seskab Dipo Alam menegaskan, bahwa SE tersebut keluar bukan karena laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Melainkan sudah menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, guna menghapus praktik korupsi.
"Jadi bukan (atas permintaan). Justru Pak Dahlan melaporkan bahwa beliau berterimakasih adanya surat itu untuk mendorong jajaran direksi, agar tidak melayani permintaan jatah," kata Dipo Alam.
Memang diakui Dipo, sebelumnya Dahlan Iskan sempat mengirimkan pesan singkat melalui SMS, mengadukan soal masih adanya praktik meminta jatah untuk meluluskan anggaran yang dilakukan oknum DPR.
"Tapi tidak ada kata pemerasan. Kata pemerasan itu keluarnya bukan dari Pak Dahlan maupun dari saya. Itu pertanyaan wartawan, lalu dia (Dahlan Iskan) gunakan lagi kata pemerasan yang disebut wartawan. Jadi tidak ada pemerasan. Tapi memang masih adalah istilahnya meminta jatah," jelas Dipo Alam.
Praktik ini pun diharapkan tidak lagi terjadi, setelah keluarnya SE yang bersifat tegas dan mengikat. Mengenai pengaduan Dahlan perihal perilaku oknum-oknum DPR, menurut Dipo Alam, bukan kapasitas Dahlan Iskan guna mengungkap siapa oknum anggota DPR tersebut ke publik.
"Dia (Dahlan Iskan) bukan penegak hukum. Saya kira dari pemerintah tidak (mengumumkan nama oknum DPR). Kalau soal menyebut nama itu lebih baik di proses penegakan hukum saja," tegas Dipo Alam.
Sebagaimana diketahui, praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran. Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan menginstruksikan jajarannya untuk menolak jika ada ajakan permainan anggaran dari oknum anggota legislatif.
Sikap tersebut juga terkait dengan surat edaran (SE) Nomor 542/ Seskab/ IX/ 2012 yang berkaitan dengan pengawalan APBN 2013 -2014 dengan mencegah praktik kongkalikong. Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Dipo Alam itu ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu juga ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Dipo Alam mengungkapkan jika Dahlan pernah memberikan laporan kepada dirinya yang mengindahkan surat edaran tersebut. "Dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN (Penyertaan Modal Negara)," kata Dipo.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Ketahuan Harta tak Sebanding Gaji
Redaktur : Tim Redaksi